info@stimykpn.ac.id (0274) 885505

Jumlah Kehadiran

A.   Mata Kuliah Non Praktikum

  1. Mahasiswa minimal mengikuti perkuliahan 75% (tujuh puluh lima persen) dari total kehadiran berhak mengikuti Ujian Akhir Semester, dan berhak mendapatkan nilai tanpa penurunan grade.
  2. Mahasiswa minimal mengikuti perkuliahan 50% (lima puluh persen) dari total kehadiran atau antara 50%-74%(lima puluh persen, sampai tujuh puluh empat persen) berhak mengikuti Ujian Akhir Semester, dengan penurunan 1 (satu) grade, Dengan demikian nilai maksimal yang bisa diperoleh adalah B.

 

B.   Mata Kuliah Praktikum

  • Mahasiswa minimal mengikuti perkuliahan 75% (tujuh puluh lima persen ) dari total kehadiran berhak mengikuti Ujian Akhir Semester ,(untuk Mata Kuliah Praktikum yang ada Ujian Akhir) dan berhak mendapatkan nilai akhir